Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Minggu (3/4/2022).
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkasnya.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.