Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku kasus penyiksaan dan penelantaran anak AMK. Terdapat dua pelaku selaku orang tua kandung korban, yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42).
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dikutip Kamis (11/9/25).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Brigjen Pol. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.
Polri pun merilis tips pencegahan, mulai dari peka terhadap tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, hingga aktif melapor ke Unit PPA atau hotline resmi. Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
(ay/hn/rs)