Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari delapan tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Net86 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Mengungkap 38 Kasus Tindak Pidana dalam 1 Minggu Terakhir
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dua tersangka itu berinisial AA dan LSH.
“Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO,” jelas Kabag Penum dalam keterangannya, Selasa (24/1/23).
Kabag Penum juga mengungkapan bahwa dua buronan tersebut masih dalam proses pencarian.
“Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri,” tutup Kombes. Pol. Nurul Azizah.(my/hn/pr/um)