Polri Telah Mengamankan 600 Barang Bukti Miras Cap Tikus

27 October 2022 - 12:03 WIB
Kibrispdr.com

Tribratanews.polri.go.id - Pelabuhan Murhum Baubau kerap menjadi tempat penyeludupan barang ilegal.

Kepolisian Resor (Polres) Baubau menyita 600 botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari atas KM Sinabung.

Miras tersebut disita saat Kapal KM Sinabung sandar di Pelabuhan Murhum Baubau yang bertolak dari Kepulauan Bitung singgah di Banggai. 

Dilansir dari kendarinews, rencananya, kapal ini akan melanjutkan perjalanan ke Makassar hingga ke Surabaya.

Baca juga : Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menuturkan miras tersebut ditemukan petugas kapal saat melaksanakan swiping tiket dan over bagasi barang. 

Saat proses swiping di dek 4 ruang bawah kabin ekonomi, ditemukan koper pakaian dan dos dibungkus plastik hitam berisi miras tradisional (cap tikus) dalam botol mineral ukuran 1,5 liter.

“Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kapal untuk mengetahui siapa pemiliknya. Namun setelah diumumkan kepada penumpang kapal melalui informasi namun tidak ada yang mengakui tentang barang tersebut,” jelas Bahtiar, Rabu (26/10/22).

Bahtiar mengatakan dalam perjalanan dari Banggai menuju Baubau, pihak kapal langsung menghubungi Pelni Baubau.

“Rincian Barang Bukti yang diamankan yakni miras 600 botol yang di kemas dalam botol air mineral 1,5 Liter dan disimpan dalam kemasan, 12 buah koper pakaian serta 15 dos plastik berwarna hitam,” jelas Wakapolres Baubau.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment