Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Diketahui, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6) ini.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.
Kabid Humas menjelaskan bahwa kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin.
Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa idelogi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideogi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat.
"Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanyya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tdak bisa dibiarkan merusak sendi2 berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi pun telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.