Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan mendalami aliran dana terkait kasus jual beli ilegal yang dilakukan oleh WNI di Filipina atas nama Anton Gobay. Anton Gobay telah ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian Filipina atas kasus kepemilikan senjata api ilegal beberapa waktu lalu.
Baca juga : Polda NTB Belum Temukan Unsur Pidana pada Konten Lansia Mandi Lumpur
"Pasti akan ditelusuri duitnya dari mana," jeals Kabareskrim Polri itu, Rabu (25/1/2023).
Jenderal Bintang Tiga itu juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Anton Gibay masih berlansung di Filipina.
"Masih diproses di sana," tutupnya.
(my/hn/um)