Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian meringkus sembilan pelaku tawuran dari geng ASCOB yang menewaskan satu orang di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/5/23) dini hari lalu.
"Dari peristiwa tersebut terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Irwandhy Idrus, S.I.K., dilansir dari Antara, Selasa (30/5/23).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari empat dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum. Tawuran tersebut melibatkan kelompok ASCOB dan ABR itu melibatkan orang yang berperan sebagai joki untuk memudahkan perkelahian dan untuk bisa mendapatkan kemenangan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan bahwa pada Rabu (17/5/23), pelaku menerima pesan DM Instagram dari ASCOB pukul 23.00 WIB.
"Isi DM tersebut mengajak tawuran dengan saling menantang para tersangka ini hingga akhirnya mereka sepakat untuk melakukan duel," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum ASN Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kemudian para pelaku menyiapkan empat senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lainnya menyiapkan transportasi untuk antar jemput untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan aksinya.
"Korban tersisa inilah mendapat luka di daerah pelaku sebelah kanan, kemudian pelaku meninggalkan TKP," katanya.
Pada pagi harinya, mereka mendapat informasi korban telah meninggal dunia sehingga para pelaku melarikan ke empat lokasi berbeda, yakni Mampang Prapatan hingga Bogor lalu berhasil ditangkap Kepolisian. Kemudian, pihaknya melakukan pemberkasan sampai Selasa (30/5). Para pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berstatus anak telah tahap dua ke pihak Kejaksaan sehingga perkara dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 355 Ayat 2 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(my/pr/um)