Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak Kepolisian bersama petugas Imigrasi Bali meringkus buronan interpol warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada, Jumat (19/5/23).
Aparat gabungan menangkap Stephane Gagnon di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dikutip dari PMJ News, Sabtu (20/5/23) malam.
Baca Juga: Polisi Berikan Penyuluhan ISPA ke Warga di Intan Jaya
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Kemudian pada, Jumat (19/5/23) petugas imigrasi Bali menciduk Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan yaitu paspor miliknya.
(sy/pr/um)