Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mengungkap data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tersangka tersebut berasal dari penindakan 15 wilayah.
"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono dalam kongerensi pers, Rabu (24/9/25).
Dari angka tersebut, Komjen Pol. Syahar mengungkap, 664 orang merupakan usia dewasa. Kemudian, 295 diantaranya adalah anak-anak.
Ditegaskannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, mulai dari pasal 160 dan pasal 161 KUHP penghasutan. Kemudian, pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Lalu, juga penjeratan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu ada yang dikenakan pasal 212, 213, 214 tentang melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan.
Selanjutnya, pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait dengan aksi penjarahan, tersangka dijerat pasal 362, 363, 366 tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut disebutkan, ada juga penerapan pasal 406 tentang pengerusakan barang. Kemudian juga UU darurat nomor 12 tentang kepemilikan sejata tajam, ada bom molotov dan petasan yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang anarkis.
“Pasal 29 ayat 2 UU ITE ujaran kebencian berdasarkan sara, pasal 32 ayat 1 ITE tentang manipulasi data elektronik," ungkap Kabareskrim.
(ay/hn/rs)