Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing

19 September 2021 - 11:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 5.052 butir ekstasi ditemukan dikamuflasekan di dalam kaleng makanan anjing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni BP dan P.

“Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” jelas Kabid Humas, Sabtu (18/9/2021).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Belgia. Polisi kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pengintaian.

“Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP,” jelasnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P yang berstatus narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“P ini warga negara Nigeria,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya BP dan P dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

(my/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment