Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menyita aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa aset yang disita tersebut adalah dua rumah di kawasan Green Lake Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Miggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.
"Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar," jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Senin (21/3).
Jenderal Bintang Satu itu mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan satu unit apartemen OIRS dan kantor PT TG. Lulusan Akpol 1991 itu menyebut penggeledahan dilakukan guna mencari bukti petunjuk lainnya. Polisi pun menyita sejumlah dokumen.
"(Dilakukan pendalaman, red) apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," jelasnya lebih lanjut.
Karo Penmas juga mengatakan pihaknya juga menelusuri aliaran dana tersangka Zainal ke salah satu klub sepak bola. Dia menyebut uang yang diduga hasil penipuan itu digunakan Zainal untuk mensponsori klub sepak bola tersebut.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading viral blast ini," pungkasnya.