Tribratanews.polri.go.id -Kupang. Polda NTT saat ini sedang menyelidiki kasus raibnya uang milik mantan Wakil Gubernur NTT Benny A. Litelnoni senilai Rp35 juta dari rekeningnya di BRI secara tiba-tiba.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas terkait perkembangan laporan yang disampaikan Benny A. Litelnoni bersama kuasa hukumnya soal raibnya uang miliknya usai melakukan transaksi dari pembayaran pulsa listrik menggunakan aplikasi BRImo.
Baca juga : Dittipidsiber Tangkap 12 Tersangka Pengelola Judi Online Mastertogel
"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus setelah sempat ditanggani Direktorat Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Ariasandy. S.I.K dilansir dari Antaranews.com, Kamis (26/1/2023).
Kabid Humas mengatakan bahwa dari kronologis kejadian awalnya diduga dilakukan oleh sopir dari mantan wakil Gubernur NTT itu sehingga sejumlah uangnya raib. Namun, dari hasil pelacakan tim identifikasi, hal itu tidak terbukti sehingga tim kriminal umum lalu melimpahkan kasus itu ke kriminal khusus.
Sementara itu Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi senilai Rp100 ribu untuk membeli pulsa, setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi. Kemudian kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.
"Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan," jelas Emanuel.
(fa/pr/um)