Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyampaikan berkembangnya keresahan masyarakat dengan fenomena pinjol ilegal yang dalam praktiknya seringkali merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo Multimedia Divhumas POlri, Brigjen Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11/2021) siang.
Polri menyoroti modus penagihan pinjol ilegal yang sering dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah. Akibatnya, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri," jelas Karo Multimedia itu.
Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan Perlindungan negara kepada masyarakat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjaman ilegal. Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
(my/bq/hy)