Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri diminta menuntaskan kasus dugaan tindak pidana memanipulasi data pemegang polis pada perusahaan Asuransi WanaArtha Life (WAL). Kini, para pemegang polis sedang menunggu ketidakpastian karena aset WanaArtha dibekukan akibat disita kasus Jiwasraya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan informasi yang dilaporkan pihak WanaArtha ke Bareskrim Polri. Hal itu sesuai laporan Nomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus, tanggal 18 Maret 2022.
“Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan,” jelas Kabag Penum, Rabu (6/4/2022).