Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memusnahkan barang bukti 75 kg sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri setempat. Pemusnahan tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/23).
“Kegiatan pemusnahan sabu ini sebagai wujud transparansi Polri dalam penanganan barang bukti kasus narkoba. Barang bukti yang ada ini adalah bukti yang sudah mendapatkan status penetapan dari kejaksaan negeri, baik di Banten maupun di Semarang dengan dasar penetapan status itu, para penyidik melakukan pemusnahan,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi, S.I.K., dilansir dari laman antaranews.
Kombes. Pol. Jayadi menjelaskan selain 75 kg sabu, dimusnahkan juga barang bukti berupa 50.790 butir pil ekstasi, 99.697 gram prekursor, empat liter prekursor atau setara 6.000 gram, dan 200 butir kapsul kafein.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemberangkatan TKI Ilegal
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus narkoba yang diungkap di sejumlah wilayah, yakni Bireuen (Aceh), Pekanbaru (Riau), Tangerang (Banten), dan Semarang (Jawa Tengah) dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menambahkan dari tujuh kasus narkoba tersebut yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, salah satunya dari pengungkapan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6/23).
“Satu tersangka yang sempat buron telah ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari total lima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya,” ungkap Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
(bg/hn/um)