Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. SPDP tersebut pun telah dikirim ke Kejaksaan.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari monitorindonesia, Kamis (6/7/23).
Baca Juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Edward Hutahaean
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” tambahnya.
Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Bareskrim Polri memersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(my/hn/um)