Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemkominfo unntuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim. Adapun Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Walaupun demikian, Kabag Penum menjelaskan bahwa proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat. Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin. Pasalnya Saifuddin saat ini masih belum ditahan karena diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Kan sudah tahu kan, dugaannya ada dimana. Berarti kan prosesnya tindak lanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan, kita ada namanya Hubinter Polri,” ujarnya. Adapun dalam penanganan perkara ini, polisi sudah memeriksa setidaknya 13 saksi, termasuk saksi ahli.