Polri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T

27 January 2024 - 15:30 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo, Sabtu (27/1/24).
Baca Juga : Polres Metro Tangerang Kota Mengungkap Kasus Mafia Tanah di Tangerang
AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan bahwa, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

Diketahui, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

(bg/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment