Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. Adapun polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.
“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu (30/3/2022).
Jenderal Bintang Satu itu memastikan, penyidik akan berupaya untuk mengungkap kasus terkait Saifuddin Ibrahim. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.
“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin menjadi tersangka buntut dari pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menag RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.