Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 kg setelah meringkus dua orang pengedar berinisial MF, usia 23 tahun, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar antarprovinsi, yaitu yang memasok sabu-sabu dari Sumatera. Keduanya dibekuk saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan SH., S.I.K., M.H,. M.Han., dilansir dari laman antaranews, Senin (13/3/23).
Baca juga : Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo Terus Bertambah
Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial KS, yang diambil oleh pelaku MF dan AP di sebuah kamar hotel wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya sabu-sabu itu akan diedarkan ke Pulau Jawa melalui perjalanan laut dan darat hingga akhirnya MF dan AP yang naik Kereta Api Sembrani dari Jakarta ditangkap polisi setibanya di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 23 bungkus. Setelah kami timbang beratnya 24,1 kilogram," ungkap Kapolrestabes.
Kapolrestabes memastikan bahwa jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya. Salah satunya pelaku KS yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa oleh MF dan AP.
(bg/af/pr/um)