Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang diduga menyebabkan sejumlah lampu lalu lintas di Kota Bandung mengalami gangguan dalam beberapa bulan terakhir.
Satu pelaku ditangkap polisi saat tengah memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 20.30 WIB. Kabel tersebut diduga menjadi sasaran karena mengandung tembaga yang memiliki nilai ekonomis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub), serta dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah kita berkolaborasi dengan teman-teman Pemda dan dibantu oleh masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan acara ini,” kata Dedi saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (02/10/2026).
Menurut Dedi, pelaku menggunakan sejumlah peralatan sederhana untuk memotong kabel, seperti obeng, tang, pisau pemotong, dan kunci ring.
“Ini kabel yang dimasukkan karena di dalamnya ada tembaga,” ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan karena pencurian kabel traffic light di sejumlah titik di Kota Bandung diduga tidak seluruhnya dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pelaku yang telah ditangkap mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan terdapat sejumlah lokasi lain yang diduga melibatkan pelaku berbeda.
"Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat," kata Anton.
Penyidik masih menelusuri lokasi lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dari 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang terkoneksi dengan sistem pengawasan, termasuk CCTV dan pengeras suara yang terhubung dengan Area Traffic Control System (ATCS) di Balai Kota maupun Dishub.
Kondisi tersebut membuat sejumlah simpang masih membutuhkan penguatan sistem pengawasan agar gangguan maupun aksi pencurian dapat terdeteksi lebih cepat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sebagai kota terbuka, Bandung memiliki risiko menghadapi berbagai bentuk tindak kriminal sehingga diperlukan kesiapsiagaan seluruh unsur Forkopimda.
“Kami sangat menghargai, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kepolisian di Polrestabes Kota Bandung karena ini bukan pekerjaan mudah sama sekali,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung, kata Farhan, akan memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi yang berpotensi membahayakan masyarakat, pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
“Apabila kami sudah melihat ada sesuatu, deteksi dini yang berbahaya maka kami akan langsung melaporkan kepada polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian kabel traffic light di lokasi lainnya. Sementara itu, Dishub Bandung menargetkan pemulihan sejumlah lampu lalu lintas dalam waktu satu hingga dua minggu untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas masyarakat.
(Ad/hn/rs)