Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Tersangka Pengoplos LPG Nonsubsidi, Peroleh Untung hingga Rp20 Juta per Bulan

5 May 2026 - 13:00 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polresta Sidoarjo menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang merupakan pelaku pengoplos LPG nonsubsidi dengan menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR di lokasi kejadian di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.

"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelas Kapolresta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.

Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang karena memiliki peran sebagai penyuntik gas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” kata Kapolresta.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment