Polresta Malang Kota Periksa Istri Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG

14 March 2023 - 18:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polresta Malang Kota memeriksa sejumlah saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam kasus ini, Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah terhadap istri tersangka bernama Anggie Jessey, serta satu orang lainnya bernama Desi.

"Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi," Kombes Pol. Budi, Selasa (14/3/2023). Ia menjelaskan, Desi diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran menjadi pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penipuan Investasi Robot Trading ATG

"Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank," tutur Kombes Pol. Budi.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.

"Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(ndt/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment