Tribratanews.polri.go.id – Jawa Barat. Dalam rentang waktu Juni hingga awal Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 20 tersangka yang berasal dari beragam latar belakang profesi.
"Sebanyak 16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penindakan ini, 20 orang pelaku telah diamankan," ujar Kabid Humas, Kamis (7/8/2025).
Dari total kasus tersebut, rinciannya meliputi 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja kering, dan 8 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Adapun para tersangka terdiri dari 9 orang pelaku kasus sabu, 2 orang pelaku ganja, dan 9 orang pelaku peredaran obat ilegal.
Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon, termasuk Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug. Para pelaku menggunakan berbagai modus transaksi seperti tatap muka langsung, sistem peta lokasi, hingga metode Cash On Delivery (COD).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 37,72 gram sabu, 977,21 gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan beberapa jenis pil tanpa merek.
Kapolresta Cirebon menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Hukuman yang mengancam para tersangka sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas Kapolresta.
(ndt/hn/rs)