Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polresta Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Iduladha pada 25 hingga 31 Mei 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.
“Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ujar Kapolresta, Selasa (2/6/2026).
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.
Menurut Kapolresta, para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan narkotika namun dapat digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,” ucapnya.
Barang bukti cartridge vape mengandung etomidate memiliki nilai Rp8,016 miliar, 15,32 gram sabu memiliki nilai Rp18,3 juta, 2.038 gram ganja senilai Rp8,1juta, dan 327 butir ekstasi senilai Rp163,5 juta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar dua kilogram di wilayah Batam Kota pada 30 Mei 2026.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” kata Kasatresnarkoba.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran vape mengandung etomidate pada 30 Mei 2026 dengan mengamankan dua tersangka di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Barang bukti tersebut diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan dan ditemukan di sebuah mess perusahaan.
“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp3 juta,” ujar Kasatresnarkoba.
Untuk kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” tutup Kapolres.
(ndt/hn/rs)