Polresta Barelang Gagalkan 4 Calon PMI Ilegal yang Hendak ke Kamboja

31 October 2025 - 15:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Kamboja yang direkrut melalui media sosial oleh seseorang berinisial JL.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil menggagalkan pengiriman empat CPMI ke Kamboja.

“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji sebesar Rp8 juta per bulan,” ujar Kapolres, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini terjadi Senin (27/10), di salah satu hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Empat calon PMI ilegal itu berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25) dan NJ (21). Keempatnya direkrut oleh pelaku berinisial JL, yang kini masih buron.

Modus pelaku menjanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya.

Para korban kemudian diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu dan ditempatkan di salah satu hotel di kawasan Bengkong, Kota Batam.

“Di Batam ada pelaku berinisial RA berperan membantu pembuatan paspor secara online. Dia mendapatkan upah dari pelaku JL sebesar Rp120 ribu per orang,” ujar Kapolresta.

Pelaku RA berhasil ditangkap petugas di kawasan hotel. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI, empat lembar formulir pengajuan paspor serta bukti transfer senilai Rp 7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor.

Polisi masih memburu keberadaan JL selaku perekrut, sementara RA menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Kapolresta.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di Kamboja. Nyatanya, hingga kini Kamboja belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia yang menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran asal Indonesia.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” pungkasnya.

“Polresta Barelang akan terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukum kami,” sambung Kapolresta.



(ndt/hn/rs)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment