Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Berkedok Korban Kecelakaan Lalu Lintas

4 January 2023 - 18:03 WIB
Foto : Detik

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polisi berhasil mengungkap pria muncikari pelaku pembunuhan berinisial AA (35) yang membunuh teman wanitanya lalu dibawa ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Aksi yang dilakukan AA ini bermula saat dirinya membawa korban ke sebuah rumah sakit di Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12/22) lalu. Kepada pihak rumah sakit, AA menyebut perempuan yang sudah tak bernyawa ini korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Korlantas Mencatat Angka Kecelakaan Meningkat 11 Persen saat Nataru 2023

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Polsek Bojongsoang tentang adanya kecelakaan yang menyebabkan korban tewas. Selanjutnya polisi bergerak mengecek ke TKP.

Dilansir dari Detik.com pada Selasa (3/1/23) Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan "Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit, dalam keadaan meninggal dunia. Informasinya adalah kecelakaan lalu lintas.”

Setelah dilakukan cek TKP laka lantas tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Kematian korban pun didalami oleh polisi. Rangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya menemukan titik terang dan mendapatkan fakta bila korban dibunuh oleh pelaku.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Kusworo mengungkapkan motif dari pelaku AA adalah awalnya ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban langsung menolak. Karena ditolak, pelaku memukul korban dilakukan pemukulan, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga mengakibatkan gegar otak. Sebagaimana visum et repertum yang didapatkan pihak rumah sakit dan meninggal dunia.

Pada kasus tersebut, Polisi menemukan fakta lain yaitu pelaku ternyata diketahui seorang muncikari. Hasil penyelidikan, pelaku pernah menjual korban ke lelaki hidung belang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman berat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.

(fa/hn/um)


in Hukum
# JABAR

Share this post

Sign in to leave a comment