Tribratanews.polri.go.id - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika terbesar di Kabupaten Bandung. Seorang tersangka yang merupakan ketua geng motor berinisial RR (30) ikut diciduk.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang tersangkanya ketua geng motor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus yang dibongkar Juni lalu.
“Saat itu, terungkap peredaran sabu seberat 1 gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur melibatkan jaringan geng motor. Ini adalah penyelidikan lanjutan,” jelas Kapolresta Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung dengan barang bukti seberat 3 kilogram sabu yang didapat dari tersangka (RR) menjadi temuan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Bandung.
“Tersangka ini dalam mengedarkan sabu memperkerjakan anak di bawah umur melalui jaringan geng motor yang saat ini dipimpinnya. Pecahan dari geng motor yang sudah beralih menjadi ormas,” jelasnya.
Kapolresta Bandung masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami soal jaringan peredarannya. Dia pun menegaskan tak akan segan menindak siapa saja yang memang melanggar hukum.
“Atas perbuatannya tersangka (RR) dijerat pasal 114 subsider 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.