tribratanews.polri.go.id - NTT. Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Tersangka penganiayaan korban hingga meninggal dunia.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, tersangka terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” jelas AKBP Hendra Dorizen dikutip dari Antara, Senin (13/10/25).
Menurutnya, tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya. Usai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10/25).
AKBP Hendra mengataka,n saat dilakukan pemeriksaan awal, YN sempat membantah bahwa dirinya melakukan penganiyaan terhadap muridnya. Namun, pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara.
"Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar Kapolres.
(ay/hn/rs)