Polres Sukoharjo Jelaskan Awal Mula Hingga ZM Ditetapkan Sebagai Tersangka

24 April 2025 - 14:13 WIB
Freepik

Tribratanews.polri.go.id - Sukoharjo. Polres Sukoharjo menetapkan tersangka seorang advokat bernama Zaenal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen. Kasus itu sendiri sudah dilaprkan sejak 2023 oleh Asri Purwanti.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menjelaskan, pelaporan sendiri berkaitan dugaan pemalsuan ijazah Zaenal Mustofa sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099. Pelapor pun sudah meminta klarifikasi kepada UMS untuk memastikan hal itu.

“Jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” ujar AKP Zaenudin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/25).

Dijelaskan AKP Zaenudin, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara. Penyidikan juga sudah menyita barang bukti berupa surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal Mustofa, dan fotocopy ijazah S1 atas nama yang sama.

“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment