Polres Sarmi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat di Kampung Ebram

24 August 2025 - 17:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sarmi. Satreskrim Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Sabtu (23/8/25)

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi bersama tim penyidik, dan turut dihadiri oleh penasihat hukum tersangka guna memastikan pemenuhan aspek formil maupun materiil penyidikan.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, mulai dari awal pertikaian, tindak kekerasan, hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, S.H., M.K.P., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyusun fakta hukum secara utuh dan akurat, sehingga berkas perkara dapat dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Ipda Firmansyah.

Demi menjamin keamanan dan kelancaran proses, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipusatkan di halaman Mapolres Sarmi. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan menjamin keselamatan tersangka.

“Kami memahami emosi dan kesedihan pihak keluarga korban. Namun kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Sarmi.

Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sarmi. Warga yang turut menyaksikan kegiatan tersebut juga diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing oleh situasi.

Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(pt/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment