Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Tanjung Priok membeberkan hasil penindakan narkoba periode Oktober hingga November 2024. Total barang bukti yang disita dari penindakan di periode tersebut sebanyak 60 Kg Ganja dan 392 butir ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa 4 tersangka dari 3 kasus berbeda berhasil ditangkap. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," jelas AKBP Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/12/24).
Sejumlah pengungkapan ini, ujarnya, didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi. Kapolres pun memastikan akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya.
(ay/hn/nm)