Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi yang digelar Rabu (27/5/26) malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/26).
Dijelaskannya, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
"Selain itu, kami turut mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut," jelasnya.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya saat inj menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kombes Pol. Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Kombes Pol. Reynold.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.