Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang berinisial MU (23) dan A (31) terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 11,355 kilogram.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus mengungkapkan bahwa pengungkapan joint investigation bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu bermula dari adanya informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur ekspedisi.
"Yang di mana jalur ekspedisi ini menggunakan media kendaraan mobil sebagai kamuflase, di mana barang ini akan disimpan di pintu-pintu ataupun ruangan-ruangan yang memungkinkan untuk di simpan barang," ungkap Kompol Retno Jordanus. Rabu (14/8/24).
Kompol Retno Jordanus menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyidikan terhadap unit mobil Toyota Camry nomor polisi B 8023 BF yang akan diantar ke salah satu tempat di wilayah Jakarta Barat.
"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa, sehingga ditaruh. Sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo, sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo, sehingga semuanya, sampai dengan di belakang itu, sehingga yang kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka MU tersebut kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa yang bersangkutan menerima kiriman mobil tersebut atas perintah seseorang berinisial R yang berstatus DPO, dan pria berinisial A.
Baca Juga: Tim Medis IKN Antisipasi Ancaman Heatstroke saat Upacara HUT RI
Tersangka A sendiri ditangkap pada hari Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu tempat di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan seperangkat alat hisab.
"Kita dapat inisial MU, yang mana dia baru satu kali datang ke Jakarta, melalui Sumatera Utara, dan Aceh, kemudian kita dapat kita kembangkan inisial A yang mana dia sudah bekerja selama 4 bulan di jakarta ini, dan sudah melaksanakan beberapa kali transaksi," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu yakni diantaranya 11 paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kg, 6 unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Toyota Camry nopol B 8023 BF, seperangkat alat hisap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merk.
Para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(pt/pr/nm)