Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Kabupaten Karawang menangkap 12 tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, selama dua pekan terakhir. Penangkapan itu berasal dari 10 kasus.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
"Sepuluh kasus itu di antaranya kasus narkotika jenis sabu, kasus ganja, obat keras tertentu, dan kasus tembakau sintesis," kata Wirdhanto, Minggu (30/1).
Baca Juga: Polisi Selidiki Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo oleh Suporter Tangerang
Ia menyebutkan, dalam penangkapan 12 tersangka, polisi menyita sekitar 34,65 gram sabu, 33,65 gram ganja, sebanyak 18.930 obat keras tertentu, dan 80 gram tembakau sintetis.
Menurut Wirdhanto, sesuai dengan pengakuan para pelaku, rata-rata transaksi yang mereka jalankan menggunakan sistem tempel. Artinya, barang haram itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar, kemudian diambil oleh penjual (tidak saling bertemu karena transaksi melalui handphone).
Lebih lanjut, ada juga sistem transaksi dengan cara bertemu antara konsumen dengan para pengedar. Selain itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).
"Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta," katanya menambahkan.
Kapolres menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, mereka nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi. Mereka beranggapan kalau bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) (2) jo 112 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(ndt/my/hn/um)
Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka Narkoba
30 January 2023 - 10:18
WIB
Source Foto: Antara
in
Hukum
Sign in to leave a comment