Polres Jakpus Tangkap 8 Tahanan Kabur

22 February 2024 - 14:31 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap delapan tahanan melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanah Abang. Dari total 14 tahanan yang melarikan diri, delapan berhasil ditangkap.

"Dari 16 yang kabur, dua langsung ketangkap karena belum jauh dari Polsek Tanah Abang, kemudian 14 melarikan diri dan sekarang sudah berhasil ditangkap delapan tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/2/24).

Menurut Kapolres, satu tersangka ditangkap di Ciledug; satu di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; satu di Pekalongan, Jawa Tengah; satu di Tangerang; satu di Palmerah, Jakarta Barat; satu di Srengseng, Jakarta Barat; satu di Tambung, Bekasi; dan satu di Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

"Kami masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap enam orang tersangka lainnya yang masih melarikan diri," jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam penangkapan delapan tahanan juga turut diamankan satu perempuan bernama Rizki Amalia. Ia merupakan istri dari salah satu tersangka yang melarikan diri dan membantu pelarian.

Rizki Amalia, ujar Kapolres, menyelipkan gergaji yang digunakan para tahanan untuk memotong tralis besi kamar mandi sel. Para tahanan pun memotong tralis secara bergantian selama tiga minggu.

"Mereka menggergaji tralis sambil bernyanyi untuk mengelabui," ujar Kapolres.

Penyidik pun menetapkan Rizki Amalia sebagai tersangka karena membantu pelarian dan menghalangi proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 138 Undang-Undang Narkotika terkait perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Kapolres mengimbau kepada keluarga para tersangka yang melarikan diri untuk tidak membantu pelarian karena dapat dijerat hukum. Selain itu, masyarakat diminta melapor ke kantor kepolisian atau call center Polres Jakarta Pusat apabila melihat para tersangka.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment