Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan. Kedua tersangka berinisial itu adalah SA (34) dan AM (37).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.
“Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/24).
Baca Juga: Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Aiptu Agus yang Amankan Pria Bersajam di Jaktim
Menurutnya, 30 menit setelah kejadian, pelaku kembali dengan membawa delapan orang lainnya. Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku datang bukan untuk minta uang setoran keamanan. Namun, diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas,” ujarnya.
(ay/hn/nm)