Polres Jakbar Tangkap Pelaku Judol Beromzet Rp60 Juta Setiap Bulan

9 October 2024 - 08:37 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakbar

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Barat. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar praktik judi online (judol) melalui situs Berapi 138 dan Gacoan 79. Situs tersebut dioperasionalkan oleh tersangka JH (28).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi menyebut, ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan pada Selasa (8/10/24). JH merupakan pemilik dan pengelola situs judol tersebut.

“Tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024,” ungkap Kapolres, Selasa (8/10/24).

Dijelaskan Kapolres, para tersangka sudah enam bulan mengoperasikan situs judol tersebut. Mereka mendapatkan omzet Rp60 juta per bulan dan keuntungan bersih Rp30 juta per bulan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment