Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar memusnahkan 272 kg sabu dan 2,2 kg ganja senilai Rp409 miliar. Barang haram itu berpotensi merusak 2.739.260 jiwa. Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakbar selama periode Februari hingga Mei 2023.
“Barang bukti dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu tinggi dan dibuang ke ember berisi air lalu diaduk. Narkotika yang diselundupkan menggunakan kemasan teh cina Guanyinwang warna hijau dan emas,” ungkap Kapolres Jakbar Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., Rabu (24/5/23).
Kapolres Jakbar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan di sejumlah tempat. Pengungkapan pertama di wilayah Aceh dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kg. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan dua kilogram sabu.
Baca Juga: Barcelona Telan Kekalahan 1-3 Lawan Real Valladolid
“Kemudian ada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 19 paket berisi 3,6 kg sabu. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 950 gram. Kelima, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti enam paket ganja seberat 2,2 kg,” terangnya.
Ia menambahkan, cara menyelundupkan narkotika pada kasus pertama menggunakan jaring ikan dan diangkut oleh truk. Kasus kedua, narkotika dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah.
“Dari lima kasus narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka yang ditangkap seluruhnya berjumlah tujuh orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.
(as/pr/um)