Polres Indramayu Tangkap 15 Pelaku Praktik Judi Online di 11 Lokasi

10 February 2023 - 22:35 WIB
jurnalpolri.com

Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus judi online. Para pelaku di amankan di 11 tempat di antaranya di Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan 15 tersangka berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52).

Baca juga : Ungkap Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Polri Dapatkan Apresiasi dari Kemnaker

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian Online.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek jajaran.

“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Indramayu dalam keterrangannya, Kamis (8/2/23).

AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mentransfer sejumlah uang (Deposit) ke rekening admin situs judi Online. Dari praktek ini, para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin judi online. Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sementara di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menekankan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming – iming kemenangan besar yang sudah dipromosikan para komplotan judi online karena sudah di setting kemenangan oleh bandar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

(fa/pr/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment