Tribratanews.polri.go.id - Cirebon. Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa hingga saat ini proses pengejaran tersangka pencabulan anak tiri terus dilakukan. Daftar Pencarian Orang (DPO) pun telah diterbitkan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, penyidik sudah datang ke alamat tersangka dengan surat penangkapan. Namun, tersangka tidak ada di rumah.
Baca Juga: Tol Cipali Padat Karena Antrean Menuju Rest Area
“Tindak lanjut saat ini, tim sedang melakukan upaya pencarian lokasi, baik secara manual didukung dengan menggunakan seluruh sarana yang ada untuk mencari keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (5/4/24).
Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk penanganan terhadap korban dilakukan bersama LPSK. Hal itu sebagai upaya pemenuhan hak-hak daripada korban.
Selain itu, pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada ibu korban sebagai pelapor sudah disampaikan. Ia memastikan, penyidik membuka ruang komunikasi dengan baik kepada pihak pelapor.
Kemudian diakuinya, penyidik mendapati tantangan dalam rangka pemenuhan alat bukti yang didukung barang bukti, seperti tidak kooperatifnya saksi-saksi. Selain itu, minimnya petunjuk.
“Kendati demikian alhamdulillah pada akhirnya proses berjalan baik dan alat bukti sesuai prosedur dapat terpenuhi,” ujarnya.
(ay/pr/nm)