Polres Cimahi Ungkap Home Industri Narkoba, Omzet Rp100 Juta/Bulan

29 September 2023 - 21:00 WIB
Foto: Dok. Polres Cimahi

Tribratanews.polri.go.id – Cimahi. Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek satu unit rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis di kawasan lereng perbukitan di RT 9 RW 4 Kp. Cicekek, Jalan Padat Karya, Kel. Cibeber, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/9/23).

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menerangkan, empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.

Baca Juga:  Polisi Periksa 18 Orang Yang Terkait Kasus Korupsi Anggaran BPBD Seluma

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan para pelaku di kawasan Jalan HMS. Mintaredja Kel. Baros Kec. Cimahi Tengah, Tersangka yang diamankan berinisial LS, ML, FS, dan MIR dengan rentang usia 24-27 tahun. Mereka sudah menyewa rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis selama 3 pekan.

Dalam memasarkan produk, sindikat tersebut memanfaatkan platform media sosial, Mereka pakai media sosial dengan pemasaran seluruh Indonesia. Untuk kelabui petugas, dikemas pakai bungkus bekas minuman instan, mi instan. Dalam satu bulan, keuntungan bisa sampai Rp100 juta.

Polres Cimahi berterima kasih kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003 atau Call Centre gratis di nomor 110 ke Polres Cimahi hingga kasus tersebut dapat terungkap.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment