Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 23 kali di kota setempat.
"Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS (22), warga Kabupaten Lampung Timur yang kerap beraksi melakukan pencurian bermotor di wilayah kota Bandarlampung," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangannya, Selasa (27/1/26).
Ia mengatakan, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka RS bersama rekannya diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandarlampung. Penyidik menduga jaringan ini cukup aktif dan meresahkan masyarakat.
Kombes Pol. Yuni mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Tersangka RS saat ini telah diamankan di Polresta Bandarlampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
(ay/hn/rs)