Polisi Usut Pelat Bodong RFH Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR

6 June 2022 - 17:47 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait pelat bodong atau tak terdaftar yang digunakan mobil Faisal Marasabessy (FM), tersangka penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.

"Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Senin (6/6/22).

Sebelumnya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebut tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. "Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Adapun kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," jelas Kabidhumas, Sabtu (4/6/22).

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment