Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Seorang pemuda asal Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) tewas dibunuh oleh dua WNA asal India, Gurmej Singh (24) dan Ajaypal Singh (21), di Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu diduga diakibatkan oleh makian dan kesalahpahaman. Dalam peristiwa tersebut, seorang WN India bernama Rajesh Seen (40) juga jadi korban luka.
"Motifnya karena kesalahpahaman terkait menghina atau memaki dengan kata-kata kasar. Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," jelas Kapolresta Denpasar dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (16/5/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa korban Robby merupakan warga asal Jakarta. Pada awalnya, Robby dan kedua pelaku baru bertemu dan berkenalan di daerah Kuta pada 10 Mei 2023. Korban Robby kemudian mengajak kedua pelaku menginap di rumah kontrakannya. Pada Jumat (12/5), mereka bermain kartu bersama-sama di kamar kontrakan dan terjadi perselisihan. Hingga akhirnya pada Sabtu (13/5), perselisihan itu memuncak dan terjadi pembunuhan.
Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Sumbang Medali Emas SEA Games 2023
"Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," jelasnya lebih lanjut.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku tiga jam setelah kejadian tersebut. Kedua pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kedua tersangka ini dapat kita tangkap kurang lebih hampir tiga jam. Setelah melakukan tindak pidana itu, mereka kabur lewat belakang rumah dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya," jelas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa polisi menyita barang bukti berupa satu bilah kayu sepanjang satu meter, satu buah kain warna oranye, satu pasang sepatu warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak garis hitam, satu pasang sepatu warna putih, dan satu buah kain warna merah muda dari TKP. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(my/hn/um)