Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Batam

16 November 2023 - 11:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Kapolresta Barelang, Polda Kepri, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa motif tersangka AY (46) membunuh istrinya yang juga mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan.

"Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (15/11/23).

Mantan Wadansat Brimob Polda Jateng ini menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.

Baca Juga: Kapolda Jabar Lakukan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Milik KPU Karawang

"Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," ujarnya.

Ia mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam. Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu," jelasnya.

Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11).

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment