Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Jakarta Timur berhasil menahan MR (22), sopir ojek online (ojol) yang menjadi pelaku begal payudara terhadap seorang pelajar di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika motif tersangka melakukan aksi bejatnya itu lantaran nafsu yang tak tertahan ketika melihat korban tengah sendirian.
"Hanya nafsu sesaat saja setelah melihat korban berjalan sendirian pulang sekolah," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/2/24).
Dalam keterangannya ia menyebutkan phaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
Baca Juga: Inafis Polresta Cirebon Olah TKP Mayat Perempuan di Kuburan
Sebelumnya, seorang sopir ojek online (ojol) berinisial MR (22) ditangkap lantaran melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal payudara kepada seorang pelajar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap pelaku viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Terlihat pelaku berada di sebuah gedung sekolah itu tengah digiring oleh sejumlah petugas keamanan hingga warga.
Dari keterangan video disebutkan aksi begal payudara ini terjadi pada Kamis (15/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, membenarkan jika pelaku sudah ditangkap dan kini sudah dilakukan penahanan. "(Pelaku) pekerjaan tukang ojol dan mahasiswa. Sudah ditahan," jelasnya, (16/2/24).
Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan kejadian itu berawal saat korban pulang sekolah. Saat itu, pelaku yang juga merupakan mahasiswa yang salah satu universitas tiba-tiba mendekati korban dan melakukan aksinya.
"Mulanya korban pulang sekolah jalan kaki. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dengan sepeda motor. Pelaku mendekati dan meremas payudara korban," jelasnya.
Ia menyebutkan korban sempat berteriak minta tolong. Namun, saat itu tak ada yang menolong karena suasana di lokasi sepi.
"Selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan ternyata benar terlihat pelaku menggunakan sepeda motor dan jaket ojek online," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(fa/pr/nm)