Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Polisi mengungkap motif dari tersangka MAES (36) PPDS Universitas Indonesia (UI) melakukan tindak pidana pornografi dengan cara metekam melalui ventilasi. Dalam aksinya itu, korban adalah mahasiswa PKL berinisial SSS (22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka dengan korban tinggal bersebelahan kamar di salah satu kos daerag Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian perekaman itu sendiri terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap AKBP Firdaus, Senin (21/4/25).
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” jelas AKBP Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ay/hn/nm)