Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polrestabes Semarang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus seorang paman yang diduga mencabuli keponakannya berusia 6 tahun hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku AY (22) diamankan saat pemakaman korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dilansir dari Antaranews, Kamis (19/10/23).
Kasat Reskrim Polrestabes menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika polisi memperoleh laporan dari RS Panti Wilasa Semarang tentang adanya bocah perempuan berinisial KS yang meninggal dengan kondisi tidak wajar.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa dokter rumah sakit, mendapati luka pada organ vital dan anus pada warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, serta AY yang merupakan paman korban.
Baca Juga: Polda Kalsel Sita Senpi dan Mobil Mewah dari Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri
Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14 Oktober 2023," ujarnya.
AKBP Donny Lumbantoruan, menuturkan korban yang memiliki riwayat TBC kemudian jatuh sakit hingga akhirnya pada Selasa (17/10) malam dilarikan ke rumah sakit.
Ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(fa/hn/nm)