Polisi Ungkap Kasus Narkoba Tangkap 3 Pengedar, 1 Pelaku Seorang Ibu

9 September 2023 - 22:15 WIB
Foto:Dok. Polda Jateng

Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangannya merinci, Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” jelas Kabidhumas dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan beberapa kronologi kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP pada Rabu (4/8) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu. Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, dalam keterangannya pada Sabtu (9/9/23).

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin (14/8/23) di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja. Pihaknya juga mengamankan seorang wanita muda berinisial ES (34) asal Banyumanik Kota Semarang atas perannya sebagai kurir narkoba.

Baca Juga:  Gagalkan Perdagangan Obat-Obatan Terlarang, Polres Lima Puluh Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu (23/8) sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” jelasnya.

Dalam pengakuannya tersangka ES mengatakan, jika peranya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ke tangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”, ujar single parent dengan tiga orang anak ini.

Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis (3/8) dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg ganja).

Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya mengklaim selama bulan Agustus 2023 telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment